Pemilihan umum (Pemilu) 2009 baik Pemilu DPR, DPD, dan
DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana
kedaulatan politik rakyat telah selesai dilaksanakan. Peserta Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Parpol, 12000
Calon Legislatif (Caleg) DPR, DPD serta 32.263 Caleg DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh
tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah berhasil menyelenggarakan
Pemilu “tanpa pertumpahan darah”, meskipun ada kekurangan di sana sini.
KPU sekarang ini merupakan KPU periode
ketiga yang bertugas sejak tahun 2007 hingga 2012. Tugas utama yang harus ditangani
adalah PEMILU tahun 2009 lalu. Selain itu KPU juga harus menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah di Indonesia. Sepak terjang KPU
selama tiga tahun ini sudah bisa dinilai baik buruknya.
Pada tahun 2007 lalu Presiden SBY telah
melantik enam orang anggota KPU periode 2007/2012. Proses seleksi tersebut
menimbulkan sejumlah kontroversi, salah satunya adalah karena proses seleksi
yang memakan biaya mahal. Enam orang anggota tersebut semuanya adalah wajah
baru yang minim pengalaman praktis sebagai penyelenggara pemilu. Publik
menengarai bahwa terpilihnya keenam nama anggota KPU baru itu lebih didominasi
pertimbangan politis ketimbang pertimbangan profesionalisme, hal ini karena
adanya sejumah isu negatif semacam kedekatan dengan partai politik, tidak
memiiki karya ilmiah terkait pemilu, dll.
(wawasandigital.com)
Namun perlu dicatat bahwa komposisi
keanggotaan KPU baru kali ini berhasil menempatkan 30 persen permpuan atau tiga
orang perempuan. Ini adalah titik cerah bagi konsistensi sistem politik yang
memberikan keterwakilan perempuan dalam ranah politik yang dimulai dari penyelenggara pemilunya. Hal ini diharapkan
akan meretas keterwakilan perempuan di ranah politik lain misalnya, keanggotaan
DPR/DPRD, DPD, dan MPR. (wawasandigital.com)
Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD tahun lalu merupakan
hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan sistem pemilihan
yang rumit. Pemilih disodori kertas suara berukuran besar yang di dalamnya
tercantum nama-nama caleg dari berbagai partai. Ukuran kertas suara yang
sebesar satu halaman koran tersebut mengganggu kenyamanan pemilih. Karena tidak
sebanding dengan bilik yang ukurannya relatif kecil. Di samping itu cara
penandaannya pun berbeda, jika tahun-tahun sebelumnya pemilih tinggal mencoblos
caleg pilihannya namun tahun lalu dengan cara mencentang. Cara penandaan
semacam ini menimbulkan beberapa masalah pada masyarakat Indonesia yang tidak
bisa baca tulis. Sehingga proses pemilihan menjadi tidak praktis.
Selain itu, masalah DPT juga perlu
diperhitungkan. Banyak warga negara yang mempunyai hak pilih, tapi namanya
tidak masuk dalam DPS. Bahkan survey LP3ES menunjukkan angka 20%. Artinya ada
sekitar 36 juta warga negara yang punya hak pilih tidak masuk dalam DPS. Anehnya,
setelah DPS disempurnakan menjadi DPT, jumlahnya tidak bertambah, tetapi malah
berkurang. Terbukti kemudian, bahwa ada jutaan pemilih yang namanya tidak
sempat dimasukkan ke DPT yang sudah disahkan, meskipun nama-nama mereka sudah
dicatat oleh KPU. Permasalahan DPT ini bisa memicu munculnya golput. Karena
warga bisa menjadi enggan untuk memilih karena namanya tidak terdaftar. (detiknews.com)
Menurut Matsijah, anggota FPKB yang
duduk di komisi II DPR RI, Kinerja KPU tidak sebanding dengan anggaran yang
diajukan. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu dievaluasi terlebih
dahulu. KPU belum mampu menghasilkan pemilu yang berkualitas. Pelaksanaan
Pilkada di sejumlah daerah menurutnya juga masih kerap ditemukan persoalan
Daftar Pemilih Tetap yang menuai protes masyarakat. Hal ini bisa memicu konflik
berkepanjangan dan selalu masuk ke pengadilan.
Berdasarkan data-data di atas maka dapat
disimpulkan bahwa kinerja KPU adalah buruk. KPU belum bisa
menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas. Berkualitas dalam arti Pemilu yang
mampu meningkatkan angka partisipasi warga dan Pemilu yang minim terjadi kerusuhan,
Hal ini tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Jumlah penduduk Indonesia
yang sangat banyak tentu membutuhkan dana yang besar untuk menyelenggarakan
Pemilu, namun dana yang besar tersebut seharusnya terwujud pula dalam
penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.
Lantas apakah yang menyebabkan buruknya
kinerja KPU? Menurut Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption
Watch (ICW), terdapat lima persoalan.
Pertama, ketidaktegasan KPU dalam
menetapkan keputusan. Sebagai lembaga independen. KPU terlalu kompromi dengan
parpol peserta PEMILU. Contohnya, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk
bisa memperbaiki berkas meski batas waktunya sudah terlewati. KPU juga dinilai
tidak tegas dalam menetapkan putusan sahnya menandai suara, di mana mekanisme
mencoblos tetap dianggap sah setelah sebelumnya telah menetapkan mencontreng
sebagai satu-satunya cara menandai surat suara.
Kedua, tidak maksimalnya proses
sosialisasi pemilu kepada publik. Berbeda dengan Pemilu 2004, KPU pada saat itu
terbantu dengan program sosiaisasi pemilu sejumalah lembaga swadaya masyarakat,
baik asing maupun lokal. Sejumlah pihak pada 2004 merasa berkepentingan untuk
membantu sosialisasi pemilu karena menganggap demokrasi di Indonesia masih
dalam tahap awal. Namun, dukungan tersebut tidak ada pada 2009. Sebab sejumlah
pihak menganggap Indonesia sudah berhasil melaksanakan demokrasi.
Ketiga, tidak fokus. Sorotan negatif kepada KPU semakin deras seiring dengan
pemberitaan media soal rencana KPU melakukan kunjungan supervise dan
sosialisasi pemilu ke 14 negara. Publik menganggap kunjungan ke luar negeri
tidak tepat karena KPU memiliki tanggung jawab menyelesaikan sejumlah tahap
pemilu di dalam negeri.
Keempat, komunikasi dan koordinasi
antarkomisioner tidak berjalan dengan baik. Misalnya, soal kunjungan ke luar
negeri itu ternyata tidak diputuskan melalui pleno, tetapi diputuskan satu
orang dan kemudian yang lain ikut menerimnaya. Jadi, koordinasi internal
menjadi seseuatu yang penting untuk menghindari komisioner berjalan
sendiri-sendiri.
Contoh lainnya, belum baiknya koordinasi
internal KPU. Ini dapat dilihat dari kemunculan
di publik yang terkadang statement pribadi masing-masing komisioner seolah-olah
menjadi wacana KPU. Segala pernyataan yang muncul di media seharusnya berdasar
kesepakatan bersama, bukan pendapat pribadi. Karena itu, KPU perlu memiliki
public speaking untuk menyampaikan apa yang disepakati dalam pertemuan internal
mereka.
Kelima, KPU belum maksimal dalam
menindaklanjuti pelanggaran administratif pemilu. KPU sampai saat ini belum
menindaklanjuti tujuh surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disebabkan KPU belum memiliki mekanisme untuk menindakalnjuti
pelanggaran. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut akan menimbulkan
masalah dan menjadikan hasil pemiu menjadi tidak kredibel.
Itulah faktor-faktor yang menyebabkan buruknya kinerja KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar