Selasa, 05 Juli 2011

Evaluasi Kinerja KPU

Pemilihan umum (Pemilu) 2009 baik Pemilu DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana kedaulatan politik rakyat telah selesai dilaksanakan. Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Parpol, 12000 Calon Legislatif (Caleg) DPR, DPD serta 32.263 Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemilu “tanpa pertumpahan darah”, meskipun ada kekurangan di sana sini. 

KPU sekarang ini merupakan KPU periode ketiga yang bertugas sejak tahun 2007 hingga 2012. Tugas utama yang harus ditangani adalah PEMILU tahun 2009 lalu. Selain itu KPU juga harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah di Indonesia. Sepak terjang KPU selama tiga tahun ini sudah bisa dinilai baik buruknya.  

Pada tahun 2007 lalu Presiden SBY telah melantik enam orang anggota KPU periode 2007/2012. Proses seleksi tersebut menimbulkan sejumlah kontroversi, salah satunya adalah karena proses seleksi yang memakan biaya mahal. Enam orang anggota tersebut semuanya adalah wajah baru yang minim pengalaman praktis sebagai penyelenggara pemilu. Publik menengarai bahwa terpilihnya keenam nama anggota KPU baru itu lebih didominasi pertimbangan politis ketimbang pertimbangan profesionalisme, hal ini karena adanya sejumah isu negatif semacam kedekatan dengan partai politik, tidak memiiki karya ilmiah terkait pemilu, dll.  (wawasandigital.com) 

Namun perlu dicatat bahwa komposisi keanggotaan KPU baru kali ini berhasil menempatkan 30 persen permpuan atau tiga orang perempuan. Ini adalah titik cerah bagi konsistensi sistem politik yang memberikan keterwakilan perempuan dalam ranah politik yang dimulai dari penyelenggara pemilunya. Hal ini diharapkan akan meretas keterwakilan perempuan di ranah politik lain misalnya, keanggotaan DPR/DPRD, DPD, dan MPR. (wawasandigital.com) 

Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR,  DPD, dan DPRD tahun lalu merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan sistem pemilihan yang rumit. Pemilih disodori kertas suara berukuran besar yang di dalamnya tercantum nama-nama caleg dari berbagai partai. Ukuran kertas suara yang sebesar satu halaman koran tersebut mengganggu kenyamanan pemilih. Karena tidak sebanding dengan bilik yang ukurannya relatif kecil. Di samping itu cara penandaannya pun berbeda, jika tahun-tahun sebelumnya pemilih tinggal mencoblos caleg pilihannya namun tahun lalu dengan cara mencentang. Cara penandaan semacam ini menimbulkan beberapa masalah pada masyarakat Indonesia yang tidak bisa baca tulis. Sehingga proses pemilihan menjadi tidak praktis.  

Selain itu, masalah DPT juga perlu diperhitungkan. Banyak warga negara yang mempunyai hak pilih, tapi namanya tidak masuk dalam DPS. Bahkan survey LP3ES menunjukkan angka 20%. Artinya ada sekitar 36 juta warga negara yang punya hak pilih tidak masuk dalam DPS. Anehnya, setelah DPS disempurnakan menjadi DPT, jumlahnya tidak bertambah, tetapi malah berkurang. Terbukti kemudian, bahwa ada jutaan pemilih yang namanya tidak sempat dimasukkan ke DPT yang sudah disahkan, meskipun nama-nama mereka sudah dicatat oleh KPU. Permasalahan DPT ini bisa memicu munculnya golput. Karena warga bisa menjadi enggan untuk memilih karena namanya tidak terdaftar. (detiknews.com) 

Menurut Matsijah, anggota FPKB yang duduk di komisi II DPR RI, Kinerja KPU tidak sebanding dengan anggaran yang diajukan. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu dievaluasi terlebih dahulu. KPU belum mampu menghasilkan pemilu yang berkualitas. Pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah menurutnya juga masih kerap ditemukan persoalan Daftar Pemilih Tetap yang menuai protes masyarakat. Hal ini bisa memicu konflik berkepanjangan dan selalu masuk ke pengadilan.  

Berdasarkan data-data di atas maka dapat disimpulkan bahwa kinerja KPU adalah buruk. KPU belum bisa menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas. Berkualitas dalam arti Pemilu yang mampu meningkatkan angka partisipasi warga dan Pemilu yang minim terjadi kerusuhan, Hal ini tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak tentu membutuhkan dana yang besar untuk menyelenggarakan Pemilu, namun dana yang besar tersebut seharusnya terwujud pula dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.  

Lantas apakah yang menyebabkan buruknya kinerja KPU? Menurut Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat lima persoalan. 

Pertama, ketidaktegasan KPU dalam menetapkan keputusan. Sebagai lembaga independen. KPU terlalu kompromi dengan parpol peserta PEMILU. Contohnya, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk bisa memperbaiki berkas meski batas waktunya sudah terlewati. KPU juga dinilai tidak tegas dalam menetapkan putusan sahnya menandai suara, di mana mekanisme mencoblos tetap dianggap sah setelah sebelumnya telah menetapkan mencontreng sebagai satu-satunya cara menandai surat suara.  

Kedua, tidak maksimalnya proses sosialisasi pemilu kepada publik. Berbeda dengan Pemilu 2004, KPU pada saat itu terbantu dengan program sosiaisasi pemilu sejumalah lembaga swadaya masyarakat, baik asing maupun lokal. Sejumlah pihak pada 2004 merasa berkepentingan untuk membantu sosialisasi pemilu karena menganggap demokrasi di Indonesia masih dalam tahap awal. Namun, dukungan tersebut tidak ada pada 2009. Sebab sejumlah pihak menganggap Indonesia sudah berhasil melaksanakan demokrasi.  

Ketiga, tidak fokus. Sorotan negatif kepada KPU semakin deras seiring dengan pemberitaan media soal rencana KPU melakukan kunjungan supervise dan sosialisasi pemilu ke 14 negara. Publik menganggap kunjungan ke luar negeri tidak tepat karena KPU memiliki tanggung jawab menyelesaikan sejumlah tahap pemilu di dalam negeri.  

Keempat, komunikasi dan koordinasi antarkomisioner tidak berjalan dengan baik. Misalnya, soal kunjungan ke luar negeri itu ternyata tidak diputuskan melalui pleno, tetapi diputuskan satu orang dan kemudian yang lain ikut menerimnaya. Jadi, koordinasi internal menjadi seseuatu yang penting untuk menghindari komisioner berjalan sendiri-sendiri. 

Contoh lainnya, belum baiknya koordinasi internal KPU. Ini dapat dilihat dari kemunculan di publik yang terkadang statement pribadi masing-masing komisioner seolah-olah menjadi wacana KPU. Segala pernyataan yang muncul di media seharusnya berdasar kesepakatan bersama, bukan pendapat pribadi. Karena itu, KPU perlu memiliki public speaking untuk menyampaikan apa yang disepakati dalam pertemuan internal mereka.  

Kelima, KPU belum maksimal dalam menindaklanjuti pelanggaran administratif pemilu. KPU sampai saat ini belum menindaklanjuti tujuh surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disebabkan KPU belum memiliki mekanisme untuk menindakalnjuti pelanggaran. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut akan menimbulkan masalah dan menjadikan hasil pemiu menjadi tidak kredibel.
Itulah faktor-faktor yang menyebabkan buruknya kinerja KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 05 Juli 2011

Evaluasi Kinerja KPU

Pemilihan umum (Pemilu) 2009 baik Pemilu DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai sarana kedaulatan politik rakyat telah selesai dilaksanakan. Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Parpol, 12000 Calon Legislatif (Caleg) DPR, DPD serta 32.263 Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemilu “tanpa pertumpahan darah”, meskipun ada kekurangan di sana sini. 

KPU sekarang ini merupakan KPU periode ketiga yang bertugas sejak tahun 2007 hingga 2012. Tugas utama yang harus ditangani adalah PEMILU tahun 2009 lalu. Selain itu KPU juga harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah di Indonesia. Sepak terjang KPU selama tiga tahun ini sudah bisa dinilai baik buruknya.  

Pada tahun 2007 lalu Presiden SBY telah melantik enam orang anggota KPU periode 2007/2012. Proses seleksi tersebut menimbulkan sejumlah kontroversi, salah satunya adalah karena proses seleksi yang memakan biaya mahal. Enam orang anggota tersebut semuanya adalah wajah baru yang minim pengalaman praktis sebagai penyelenggara pemilu. Publik menengarai bahwa terpilihnya keenam nama anggota KPU baru itu lebih didominasi pertimbangan politis ketimbang pertimbangan profesionalisme, hal ini karena adanya sejumah isu negatif semacam kedekatan dengan partai politik, tidak memiiki karya ilmiah terkait pemilu, dll.  (wawasandigital.com) 

Namun perlu dicatat bahwa komposisi keanggotaan KPU baru kali ini berhasil menempatkan 30 persen permpuan atau tiga orang perempuan. Ini adalah titik cerah bagi konsistensi sistem politik yang memberikan keterwakilan perempuan dalam ranah politik yang dimulai dari penyelenggara pemilunya. Hal ini diharapkan akan meretas keterwakilan perempuan di ranah politik lain misalnya, keanggotaan DPR/DPRD, DPD, dan MPR. (wawasandigital.com) 

Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR,  DPD, dan DPRD tahun lalu merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan sistem pemilihan yang rumit. Pemilih disodori kertas suara berukuran besar yang di dalamnya tercantum nama-nama caleg dari berbagai partai. Ukuran kertas suara yang sebesar satu halaman koran tersebut mengganggu kenyamanan pemilih. Karena tidak sebanding dengan bilik yang ukurannya relatif kecil. Di samping itu cara penandaannya pun berbeda, jika tahun-tahun sebelumnya pemilih tinggal mencoblos caleg pilihannya namun tahun lalu dengan cara mencentang. Cara penandaan semacam ini menimbulkan beberapa masalah pada masyarakat Indonesia yang tidak bisa baca tulis. Sehingga proses pemilihan menjadi tidak praktis.  

Selain itu, masalah DPT juga perlu diperhitungkan. Banyak warga negara yang mempunyai hak pilih, tapi namanya tidak masuk dalam DPS. Bahkan survey LP3ES menunjukkan angka 20%. Artinya ada sekitar 36 juta warga negara yang punya hak pilih tidak masuk dalam DPS. Anehnya, setelah DPS disempurnakan menjadi DPT, jumlahnya tidak bertambah, tetapi malah berkurang. Terbukti kemudian, bahwa ada jutaan pemilih yang namanya tidak sempat dimasukkan ke DPT yang sudah disahkan, meskipun nama-nama mereka sudah dicatat oleh KPU. Permasalahan DPT ini bisa memicu munculnya golput. Karena warga bisa menjadi enggan untuk memilih karena namanya tidak terdaftar. (detiknews.com) 

Menurut Matsijah, anggota FPKB yang duduk di komisi II DPR RI, Kinerja KPU tidak sebanding dengan anggaran yang diajukan. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu dievaluasi terlebih dahulu. KPU belum mampu menghasilkan pemilu yang berkualitas. Pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah menurutnya juga masih kerap ditemukan persoalan Daftar Pemilih Tetap yang menuai protes masyarakat. Hal ini bisa memicu konflik berkepanjangan dan selalu masuk ke pengadilan.  

Berdasarkan data-data di atas maka dapat disimpulkan bahwa kinerja KPU adalah buruk. KPU belum bisa menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas. Berkualitas dalam arti Pemilu yang mampu meningkatkan angka partisipasi warga dan Pemilu yang minim terjadi kerusuhan, Hal ini tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak tentu membutuhkan dana yang besar untuk menyelenggarakan Pemilu, namun dana yang besar tersebut seharusnya terwujud pula dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.  

Lantas apakah yang menyebabkan buruknya kinerja KPU? Menurut Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat lima persoalan. 

Pertama, ketidaktegasan KPU dalam menetapkan keputusan. Sebagai lembaga independen. KPU terlalu kompromi dengan parpol peserta PEMILU. Contohnya, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk bisa memperbaiki berkas meski batas waktunya sudah terlewati. KPU juga dinilai tidak tegas dalam menetapkan putusan sahnya menandai suara, di mana mekanisme mencoblos tetap dianggap sah setelah sebelumnya telah menetapkan mencontreng sebagai satu-satunya cara menandai surat suara.  

Kedua, tidak maksimalnya proses sosialisasi pemilu kepada publik. Berbeda dengan Pemilu 2004, KPU pada saat itu terbantu dengan program sosiaisasi pemilu sejumalah lembaga swadaya masyarakat, baik asing maupun lokal. Sejumlah pihak pada 2004 merasa berkepentingan untuk membantu sosialisasi pemilu karena menganggap demokrasi di Indonesia masih dalam tahap awal. Namun, dukungan tersebut tidak ada pada 2009. Sebab sejumlah pihak menganggap Indonesia sudah berhasil melaksanakan demokrasi.  

Ketiga, tidak fokus. Sorotan negatif kepada KPU semakin deras seiring dengan pemberitaan media soal rencana KPU melakukan kunjungan supervise dan sosialisasi pemilu ke 14 negara. Publik menganggap kunjungan ke luar negeri tidak tepat karena KPU memiliki tanggung jawab menyelesaikan sejumlah tahap pemilu di dalam negeri.  

Keempat, komunikasi dan koordinasi antarkomisioner tidak berjalan dengan baik. Misalnya, soal kunjungan ke luar negeri itu ternyata tidak diputuskan melalui pleno, tetapi diputuskan satu orang dan kemudian yang lain ikut menerimnaya. Jadi, koordinasi internal menjadi seseuatu yang penting untuk menghindari komisioner berjalan sendiri-sendiri. 

Contoh lainnya, belum baiknya koordinasi internal KPU. Ini dapat dilihat dari kemunculan di publik yang terkadang statement pribadi masing-masing komisioner seolah-olah menjadi wacana KPU. Segala pernyataan yang muncul di media seharusnya berdasar kesepakatan bersama, bukan pendapat pribadi. Karena itu, KPU perlu memiliki public speaking untuk menyampaikan apa yang disepakati dalam pertemuan internal mereka.  

Kelima, KPU belum maksimal dalam menindaklanjuti pelanggaran administratif pemilu. KPU sampai saat ini belum menindaklanjuti tujuh surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disebabkan KPU belum memiliki mekanisme untuk menindakalnjuti pelanggaran. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut akan menimbulkan masalah dan menjadikan hasil pemiu menjadi tidak kredibel.
Itulah faktor-faktor yang menyebabkan buruknya kinerja KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar